Berita Sukoharjo Terbaru
Hasil Audiensi Penolakan Klinik Kesehatan di Kartasura : Warga Diminta Legawa, Izin Sudah Lengkap
Pendirian klinik rawat inap Amal Sehat ditolak warga di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Spanduk-spanduk itu terpasang disejumlah pagar rumah warga yang menolak keberadaan klinik tersebut.
Menurut salah seorang warga yang ingin namanya diinisialkan, SL (42), dia khawatir jika klinik rawat inap itu akan dampak buruk terhadap lingkungan.
Penolakan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.
"Bulan Desember tahun lalu ada undangan sosialisasi, yang ternyata mediasi, antara warga yang menolak dengan pihak pemilik rawat inap," katanya, Sabtu (19/2/2022).
Dia mengatakan, dalam mediaso tersebut ada ucapan yang tidak mengenakan bagi warga yang menolak.
Hal tersebut membuat, warga yang menolak adanya klinik rawat inap tersebut semakin geram.
"Masak warga yang menolak disuruh pindah ke tempat yang lebih tenang. Ini kan namanya mengusir, kita kan warga asli situ," kata dia.
"Ada pula pihak terkait yang meminta adu data aja jumlah warga, antara penolak dan yang setuju rawat inap," tambahnya.
Baca juga: Lagi, Warga Sukoharjo Tewas Akibat Kecelakaan Bus Wisata di Pasuruan, Sehari-hari Bekerja di Biro
Baca juga: Setahun Gibran Nahkodai Solo, Politikus PKS : Pola Komunikasi Dipertanyakan, Banyak Program Ditolak
Sedianya, klinik rawat inap itu akan berdiri di tengah perkampungan warga, sehingga dikhawatirkan lalulintas bertambah padat, sehingga mengganggu ketenangan.
Sampak lingkungan seperti polusi, juga menjadi pertimbangan bagi warga.
"Lokasinya ditengah kampung. Warga khawatir kenyamanan lingkungan akan terganggu," ujarnya.
Sudah Ada Lama
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu mengakui bahwa memang ada klinik yang melakukan relokasi.
Pasalnya, di tempat klinik tersebut sebelumnya tidak memenuhi syarat tata ruang untuk dijadikan rawat inap.
"Kliniknya kan sudah ada, sudah berdiri sebelumnya ditempat yang lain, tapi lokasinya tidak memenuhi syarat tata ruang," kata dia.
"Kemudian, akan pindah lokasi ke lingkungan di Ngadirejo, Kartasura itu," tambahnya.
Tuti mengaku pihaknya hanya berkewenangan memberikan pelayanan teknis bidang kesehatan saja.
Terkait penolakan warga, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo tidak berkewenangan.
"Kalau kita kan teknis kesehatannya, kalau memenuhi syarat ya izinnya keluar," ujarnya.
"Tapi, terkait penolakan itu kita (dinkes) sudah ada undangan untuk hadir dalam audiensi di DPRD Kabupaten Sukoharjo besuk Senin (21/2)," pungkasnya. (*)