Viral

Viral Kematian Artis Thailand Tangmo Nida di Sungai, Netizen Soroti Sejumlah Kejanggalan

Artis yang kerap disapa Tangmo Nida ini ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (26/2/2022) atau dua hari setelah dinyatakan tenggelam.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase foto (handover)
Artis cantik Tangmo Nida tewas jatuh dari kapal dan temuan noda merah mencurigakan. 

Manajer Tangmo, Idsarin "Gatick" Juthasuksawat juga ada di sana.

Terakhir ada Wisapat "Sand" Manomairat.

Dikutip dari Straitstimes, Panida Sirayutthayothin curiga ada pertengkaran sebelum Nida tewas.

Ia melihat foto terakhir sang putri tengah duduk sendirian.

"Tangmo adalah seorang bintang. Sulit membayangkan dia harus pergi ke bagian belakang perahu," kata Panida.

Panida juga tak yakin sang putri tewas tenggelam, lantaran Nida adalah perenang handal sejak muda.

Tanupat Lerttaweewit dan Phaiboon "Bert" Trikanjananun (pengemudi) telah ditetapkan sebagai terdakwa karena dinilai lalai dan tak memiliki izin mengemudi.

Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Tangmo Nida.

Warganet bahkan viral menyorot kondisi kelima orang yang bersama Tangmo di saat-saat terakhir.

Pertama, mereka mengaku pulang dari sungai pukul empat pagi.

Namun ada bukti CCTV yang menunjukkan kelima orang yang bersama Nadi pulang pukul 1 dini hari.

Kelima orang yang bersama Tangmo Nida di kapal pulang sejak pukul 1 dinihari
Kelima orang yang bersama Tangmo Nida di kapal pulang sejak pukul 1 dinihari

Dalam video detik-detik kelima orang tersebut kembali dan melapor Nadi hilang, ada sejumlah luka di tangan mereka.

Sejumlah luka di tangan lima orang yang terakhir bersama Tangmo Nida disorot
Sejumlah luka di tangan lima orang yang terakhir bersama Tangmo Nida disorot

Hingga kini kasus kematian Tangmo Nadi belum terpecahkan, namun ada dua orang yang kini sudah jadi terdakwa.

Tanupat Lerttaweewit dan Phaiboon "Bert" Trikanjananun (pengemudi) secara resmi didakwa menyebabkan kematian dengan tuduhan kelalaian.

Ia terancam hukuman maksimum denda 200.000 baht dan/atau 10 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved