Berita Karanganyar Terbaru
Waduh, Sejumlah Guru PNS di Karanganyar Terima Bansos, Satu Orang Ketahuan Sudah Ambil Berkali-kali
Sejumlah guru berstatus PNS/ASN di Kabupaten Karanganyar terdaftar menerima bantuan sosial (bansos).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ia menduga, satgas bansos mendatanya mendapatkan bansos tunai PPKM karena merasa kasihan.
"Saat pandemi tahun lalu, semua terdampak, karena yang bersangkutan ada orangtua yang disabilitas," katanya.
Akibat kejadian tersebut, para guru ASN yang mengambil bansos tersebut disanksi untuk mengembalikan uang bansos secara utuh.
Menurutnya, pemberian bansos ke ASN tidak benarkan, bahkan melawan hukum.
"Apapun alasannya, pemberian bansos ke ASN tidak dibenarkan, sudah kami minta kembalikan bansos tersebut," ujar Sugeng.
Sebagai informasi, pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Hal-hal yang dimaksud pasal tersebut seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
"Bagi ASN yang terdata, kami minta legawa mengundurkan diri sebagai penerima bansos," jelas dia.
Pesan untuk Guru
Sebanyak 159 orang dinyatakan lulus sebagai PPPK Non Guru Formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Solo, Kamis (24/2/2022).
Kepala BPKSDM Dwi Ariyatno mengatakan awalnya formasi ini diikuti oleh 422 orang peserta. Namun hanya sebanyak 159 orang yang lulus dan mendapatkan nomor induk pegawai.
Mayoritas didominasi untuk tenaga kesehatan dengan jumlah 138 orang, sementara sisanya 21 orang merupakan tenaga fungsional teknis.
Baca juga: Lulus PPPK 2022 Sudah Tak Bisa Lagi Coba CPNS 2023, Inilah Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru
Baca juga: Dapat Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Rp 2,3 M, Guru SD di Klaten Bakal Sisihkan Buat Kuliah Saudara
"PPPK Non Guru ini akan mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 1 Maret 2022 dan akan dilakukan masa perjanjian kerja atau hubungan kerja paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan penilaian dan pencapaian kinerja kesesuai dengan kompetensi dari instansi," ujar Dwi, dalam sambutannya di Bale Tawang Arum, Balai Kota Solo, Kamis (24/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara simbolis melakukan penandatangan dan pengesahan terhadap 159 orang tersebut.
Gibran juga menyampaikan pesan-pesannya. Salah satunya terkait PNS dan PPPK yang memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.