Berita Karanganyar Terbaru
Akhir Pekan Bikin Berisik, Belasan Pengendara yang Pasang Knalpot Brong Diciduk Polres Karanganyar
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan operasi tersebut digelar, Sabtu (5/3/2022) pagi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Belasan pengendara dan kendaraannya diamankan Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (5/3/2022).
Pasalnya motor tersebut kedapatan menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan operasi tersebut digelar, Sabtu (5/3/2022) pagi.
"Satlantas Polres Karanganyar menggelar operasi untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero Knalpot Tidak Standart yang menimbulkan suara bising di Kabupaten Karanganyar, Sabtu mulai pukul 09.00 WIB," kata Agung, kepada TribunSolo.com, Sabtu (5/3/2022).
Agung mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya telah menemukan 11 pelanggar.
Baca juga: Kini Tak Hanya Knalpot Brong, Lampu Rotator & Sirine untuk Kendaraan Pribadi Dilarang di Karanganyar
Baca juga: Banyak Keluhan Soal Knalpot Brong, Polisi Awasi Kawasan Kartasura Sukoharjo
Dia menyebut belasan pelanggar telah memasang knalpot brong pada motornya.
"Ada sekitar 11 kendaraan yang berknalpot brong kami amankan dan kami telah beri penindakan debgan memberikan surat tilang kepada mereka," ujar Agung.
Dia menuturkan operasi penindakkan tersebut dilaksanakan secara konvensional namun tetap humanis.
Ia mengaku, selama operasi berjalan aman , lancar, dan terkendali.
"Tidak ada Komplain dari masyarakat dengan pengawasan Masing masing Perwira Satlantas Polres Karanganyar," pungkas Agung.
Lampu Rotator & Sirine untuk Kendaraan Pribadi Juga Dilarang di Karanganyar
Polisi di Karanganyar saat ini tidak hanya fokus pada penindakan knalpot brong saja.
Mereka juga fokus pada penindakan pengunaan lampu strobo rotator dan lampu sirine.
Sebab, hal tersebut kini resmi dilarang dipasang pada kendaraan pribadi.
Polres Karanganyar melakukan razia dan sosialiasi terkait penggunaan lampu strobo rotator dan lampu sirine pada kendaraan pribadi.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan razia tersebut berada di jalan Karanganyar-Padangan, tepatnya depan Terminal Jungke Karanganyar, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: 3 Jenis Pelanggaran Paling Banyak Dapat Tilang Elektronik di Wonogiri : Masih Jalan Saat Lampu Merah
Baca juga: Siap-siap, Malam Tahun Baru 2022 di Boyolali Gelap Gulita, Lampu Dimatikan dan Patroli di Mana-mana
"Ada 10 mobil yang kedapatan memasang lampu strobo dan lampu sirine, mereka kemudian sudah diberi teguran," kata Sarwoko, kepada TribunSolo.com, Jum'at (18/2/2022).
Sarwoko mengatakan, pelarangan penggunaan kedua lampu tersebut pada mobil pribadi didasarkan pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 287.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan pasal 59, pasal 106 ayat 4 ,atau pasal 134.
"Dengan dasar pasal tersebut yang nekat memasang lampu Strobo dan Sirine bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukumannya kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," ungkap Sarwoko.
Dia menjelaskan fungsi lampu strobo dan sirine pada warna lampu berbeda-beda.
Sarwoko mengatakan, lampu sirine dengan warna biru digunakan untuk kendaraan kepolisian republik Indonesia.
Sementara lampu sirine berwarna merah digunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Sedangkan lampu sirine warna kuning digunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol, sarana dan prasarana derek dan angkutan barang kusus.
Lanjut, dia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut tidak ada lagi pihak yang sembarang memasang lampu Strobo pada kendaraan pribadi.
"Dalam kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa mengerti tentang aturan penggunaan serta fungsi warna rotator dan sirine," ucap Sarwoko. (*)