Viral Sejumlah Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Ini Efek Buruknya Bagi Tubuh
Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang adanya kopi saset dengan kandungan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil menjadi viral.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang adanya kopi saset dengan kandungan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil, viral di media sosial.
Temuan tersebut diperoleh saat BPOM menjalankan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.
Baca juga: Kisah Petugas Damkar Karanganyar, Rela Masuk Sumur Sedalam 15 Meter Demi Selamatkan Kucing Anggora
Merek kopi tersebut beredar di wilayah Bandung dan Bogor dengan mencantumkan izin palsu BPOM.
Dilansir dari TribunNews, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Produk-produk tersebut, kata Penny, mengandung paracetamol dan sildenafil.
"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Penny mengatakan, operasi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya.
Efek buruk bagi tubuh
Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati.
"Siapapun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ucapnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," ujarnya.
Baca juga: Viral Anak Suku Baduy Diduga Kebal saat Disuntik Vaksin, Begini Penjelasan Dinkes Banten
