Viral

Heboh Kopi Mengandung Paracetamol dan Sildenafil Beredar di Pasar Online, Ini Kata Marketplace

Berikut merek-merek kopi yang mengandung bahan kimia tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Bapak, Kopi Cleng, Spider, dan Urat Madu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kopi 

TRIBUNSOLO.COM - Belakangan ini pecinta kopi dibuat heboh dengan penemuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pasalnya, BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia paracetamol dan sildenafil.

Diketahui, bahan-bahan kima tersebut berfungsi untuk meningkatkan stamina pria dan antinyeri.

Baca juga: Catat, Ini 6 Merek Kopi yang Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat, Berikut Bahayanya Begi Tubuh

Berikut merek-merek kopi yang mengandung bahan kimia tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Bapak, Kopi Cleng, Spider, dan Urat Madu.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat bisa menyebabkan gangguan jantung dan hati, bahkan kematian.

'Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau pemilik marketplace untuk memastikan bahwa obat-obatan dan bahan pangan yang mereka jual telah terdaftar di BPOM.

Dari pantauan terbaru merek-merek kopi berbahaya tersebut masih banyak ditemukan di marketplace.

Sementara itu, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira buka suara.

Ia mengatakan pihaknya telah menurunkan produk tanpa izin edar tersebut.

"Kami terus melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk kesehatan dan suplemen yang dijual pada platform kami, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi dari seluruh pengguna kami," kata Radynal.

Meski Shopee bersifat User Generated Content (USG) yang memungkinkan penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, pihaknya berupaya menjaga aktivitas dalam platform agar tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Radynal menegaskan apabila pengguna menemukan produk yang melanggar kebijakan dan undang-undang, diharapkan dapat melaporkannya melalui fitur 'Laporkan Produk'.

Baca juga: Viral Sejumlah Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Ini Efek Buruknya Bagi Tubuh

Sedangkan, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan pelanggaran hukum di Indonesia.

"Tokopedia akan melakukan penurunan konten dan tindakan lainnya apabila terdapat laporan terkait konten yang melanggar pada Situs atau aplikasi Tokopedia," tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved