Berita Solo Terbaru
Ngerinya Jumlah Pengedar Sabu-sabu di Solo, Dua Minggu Lebih 13 Orang Ditangkap, Sasar Anak Remaja
Sebanyak 13 orang pengedar Sabu, berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polresta Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 13 orang pengedar sabu-sabu dibekuk oleh Sat Narkoba Polresta Solo.
Para tersangka yang diamankan berasal dari 3 daerah, yakni Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi bersinar (bersih narkoba) 2022, dalam periode waktu 9-28 Februari 2022.
"Kita amankan 13 orang, yang mana 7 orang termasuk dalam target operasi (TO) kami. Dan 6 orang lainnya non TO," katanya saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (8/3/2022).
Mereka yang masuk dalam TO berinisial AYR (29), WSM (28), S (47), dan AAU (28) yang merupakan warga Kota Solo.
Kemudian HKA (25), dan MFA (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta WIS (18) warga Kabupaten Karangnyar.
"Dari 7 orang masuk masuk TO, ada 3 kasus menonjol seperti pemecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil," ucapnya.
Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18) warga Karanganyar, yang kedatan memiliki 8 paket sabu kecil, dengan berat 5,79 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari tangan AYR alias glowor, polisi menyita 4,55 gram sabu yang dibagi kedalam 4 paket sabu. Selain itu polisi juga menyita HP, aluminium foil, dan klip plastik.
Dan dari tersangka S alias Benjol, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil.
Baca juga: Saat Rombongan Paspampres Jokowi ke Solo Naik Kereta, Dijemput 15 Mobil Hitam, Ini yang Dikerjakan
Baca juga: Nenek Miskin di Boyolali ini Syok, Uang Rp 6,5 Juta yang Dikumpulkan Seumur Hidup, Digondol Maling
"Mereka memecah sabu dalam paket kecil seberat 0,1 sampai 0,5 gram," kata Kapolresta.
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 orang lainnya yang masuk kategori non TO.
Mereka adalah WIH (39), EJN (40), wanita berinisial EE (46), BFC (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta FSS (29), dsn BCG (18) warga Solo.
"Mereka yang berhasil diamankan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjit," ucapnya.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun.
Menyasar Remaja
Kalangan remaja menjadi sasaran empuk dalam penyalahgunaan narkoba di Kota Solo.
Pengedar narkoba tak kehilangan akal untuk merusak generasi muda, dengan menyediakan paket sabu dengan harga terjangkau.
Ade mengatakan, paket-paket kecil itu disebut juga dengan paket hemat, dengan harga yang lebih ekonomis.
"Mereka menyasar konsumen yang usianya 17 tahun keatas. Sehingga paket hemat ini lebih terjangkau," katanya.
Biasanya, para pengedar ini membeli sabu seharga Rp1 juta per gramnya. Kemudian mereka pecah lagi menjadi paket kecil seberat 0,1-05 gram.
Paket 0,1 gram dijual Rp100-150 ribu, sementara paket 0,5 gram dijual Rp700 ribuan.
"Jika mereka menjual 10 gram sabu, mereka bisa untung hingga Rp 1 juta," ucapnya.
Pengedar sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Solo dalam operasi bersinar (bersih narkoba) 2022, merupakan pemain baru.
Mereka sudah beroperasi selama 3-12 bulan.
"13 orang ini merupakan jaringan berbeda dan putus. Mereka merupakan pemain baru, bukan residivis," ucapnya
Transaksinya sendiri diawali dengan memesan melalui pesan elektronik. Setelah harga disepakati, pengedar akan meletakan sabu ditempat yang sudah ditentukan.
Pembeli kemudian datang untuk mengambil sabu yang sudah ditinggalkan oleh pengedar.
"Jadi antara penjual dan pembeli ini tidak saling bertemu, bahkan tidak saling mengenal," katanya.
Untuk memberantas peredaran gelap narkoba, fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus digencarkan pihak kepolisian dan BNN.
Sebagai upaya pencegahan, petugas telah melakukan sosialisasi yang menyasar pelajar.
Selain itu, Polresta Solo juga bekerjasama dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa yang berada di Kecamatan Banjarsari Solo. (*)