Viral
Bukan Hanya Dapat 70 Persen, Doni Salmanan Diduga Dapat Persenan Lebih Besar dari Kekalahan Member
Doni Salmanan kini telah resmi ditentukan sebagai tersangka kasus aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Doni Salmanan kini telah resmi ditentukan sebagai tersangka kasus aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex.
Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Dosa Doni Salmanan yang Membuatnya Tersangka: Untung 80 Persen Tiap Member Kalah, Jebak Pakai Video
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin (8/3/2022).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Diduga dapat untung 80 persen dari kekalahan anggota
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga: Sosok Aktor Ukraina Pasha Lee yang Tewas di Medan Perang Lawan Rusia, Unggahan Terakhir Bikin Pilu
Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.
Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.
Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.
Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.