Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Penipuan Susul Indra Kenz, Punya 25 Ribu Member di Telegram

Doni Salmanan ditetapkan tersangka menyusul Indra Kenz, crazy rich asal Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina 

TRIBUNSOLO.COM -- Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading Binary Option.

Sebelumnya, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich muda di Bandung tersebut menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi, Selasa (8/3/2022).

Lantas pada Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Doni Salmanan ditetapkan tersangka menyusul Indra Kenz, crazy rich asal Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi bersama beberapa bos aplikasi Binary Option.

Adapun Doni Salmanan merupakan afiliator trading Binary Option platform Quotex, sementara Indra Kenz melalui Binomo.

Baca juga: Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis Atas Kasusnya, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Profil Doni Salmanan: Dulu Ngaku Tukang Parkir, Kaya Berkat Rp500 Ribu, Kini Terseret Kasus Penipuan

Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina.
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina. (Instagram @donisalmanan)

Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan ke polisi lewat laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo.

Jebak Orang Main Quotex

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga sengaja menjebak orang bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex dengan membuat video seputar trading di akun sosial media pribadinya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved