Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Kasus Narkoba : Polres Karanganyar Ciduk 5 Orang, Ada Yang Simpan Sabu di Bungkus Rokok

Sebanyak 5 orang ditangkap Polres Karanganyar karena terlibat dalam peredaraan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo bersama Kasat Narkoba AKP Agus Susilo Utomo menunjukkan barang bukti Sabu-sabu dari 5 tersangka, di Mapolres Karanganyar, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 5 orang ditangkap Polres Karanganyar karena terlibat dalam peredaraan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kabupaten Karanganyar.

Salah satu tersangka kasus narkoba ditangkap di kawasan Astana Mengadeg, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan kelima terdiri dari pengedar dan penyalahguna Narkoba.

"Lima orang terdiri 2 pengedar dan 3 penyalahguna narkoba, berhasil kami amankan dari tanggal 9 sampai 28 Februari 2022,"kata Danang kepada TribunSolo.com, Selasa (8/3/2022).

Danang mengatakan kelima tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Karanganyar di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Dia menuturkan pada awalnya, pihaknya berhasil menangkap JK (36) warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, sebagai pengedar.

JK berhasil dibekuk di depan Alfamart Karangpandan, tepatnya di Desa/Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

"Saat penangkapan JK, kami menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1,33 gram dengan dibalut tisu dan isolasi merah, serta handphone merek Redmi C3 biru berserta sim card," kata Danang.

Baca juga: Hujan Deras di Karanganyar, Jalan Tawangmangu-Jatiyoso Tertimbun Longsor, Listrik di Sepanjang Padam

Baca juga: Geger! Teror Pelemparan Batu ke Kendaraan di Jalan Tawangmangu-Matesih Karanganyar,Terjadi Dini Hari

Lanjut, dia mengatakan modus operandi dari JK yaitu dengan mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat atas suruhan oleh DD dari KM.

Kemudian kata dia, setelah sabu dibawanya dan sebelum di serahkan kepada DD, tersangka ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Karanganyar.

"Saudara DD dan KM kini dimasukan dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar," kata Danang.

Pada hari yang sama, tepatnya pukul 22.30 WIB, Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan seorang pengedar lagi berinisial TJW (33) warga Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Danang menjelaskan TJW ditangkap di depan gapura sebelah timur UNSA, tepatnya di  Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Dalam pengamanan TJW, Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan, serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekira 1,23 gram yang dibalut dengan tisu, Isolasi kertas, lakban kuning dan Isolasi coklat.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu handphone Samsung J2 silver dengan sim card dan motor Kawasaki Blitz hitam dengan No Pol AD 2691 CD beserta kunci kontaknya.

"Modus operandinya TJW menjual sabu kepada BY dan HN, yang mana sabu tersebut di dapat dari TM dengan cara mengambil sabu di suatu tempat yang sudah disepakati, BY, HN dan TM  kami masukan dalam DPO," ujar Danang.

Lanjut, katanya Satnarkoba kemudian mengamankan seorang penyalahgunaan narkoba berinisial SG (47), warga Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, .

Dia menuturkan, SG ditangkap di tepi jalan depan parkiran Astana Mengadeg tepatnya  Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam penangkapan SG, pihaknya mengamankan satu bungkus rokok Dunhill warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekira 1,28 gram yang di balut dengan tisu dan lakban warna coklat dan 7 (tujuh) buah plastik klip kecil.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru tahun 2006 dengan No Pol AD 6651 PF, beserta STNK atas nama Marsono, dengan alamat Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar berserta kunci kontaknya.

"Modus operandinya yaitu, SG membeli sabu dari YN dengan cara bertemu langsung di TKP dan sabu tersebut rencanaya untuk di konsumsi sendiri, kini YN masuk dalam DPO," ujar Danang.

Kemudian Satnarkoba Polres Karanganyar juga menangkap dua orang yang merupakan warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (18/2/2022).

Danang mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di jalan Kampung, tepaynya Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sekitar pukul 23.15 WIB.

"Kedua tersangka tersebut berinisial KRW (43), dan IW (41), mereka berstatus penyalahguna," tutur Danang.

Dia menyampaikan dari penangkapan kedua tersangka tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna mild dengan isi sabu seberat 1,34 gram dengan dibalut tisu dan isolasi hitam.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan hp Redmi 4x hitam dengan sim card dan motor Yamaha Mio merah dengan No Pol AD 2443 DY, beserta kunci kontaknya.

"Modus operandi kedua tersangka, yaitu iuran untuk membeli sabu tersebut dari AD (dpo) dengan cara mentransfer sejumlah uang," kata Danang.

"Kemudian disuruh mengambil sabu yang dibelinya tersebut di suatu tempat (tkp) yang aman namun kami berhasil menangkap kedua tersangka, rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi oleh kedua tersangka," imbuhnya

Akibat perbuatannya, kata dia, kelima tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat 4 dan paling lama seumur hidup.

Selain itu, kelima tersangka juga dijerat pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 10 miliyar.

"Total naarkotika jenis sabu yang berhasil kami sita sebanyak 5,18 gram, kemudian epeda motor sebanyak 3 (tiga) unit, dan 3 (tiga) buah handphone bermacam merek kami amankan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved