Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pernikahan Beda Agama di Semarang yang Viral Terdengar Hingga Pusat, Wamenag : Tidak Tercatat di KUA

Sebuah video yang memperlihatkan dua sejoli melangsungkan pernikahan di sebuah gereja di Kota Semarang, viral di media sosial.

Tiktok @sacha_alya
Viral foto pernikahan beda agama 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan dua sejoli melangsungkan pernikahan di sebuah gereja di Kota Semarang, viral di media sosial.

Pernikahan ini mencuri perhatian warganet pasalnya seorang mempelai wanita terlihat mengenakan gaun panjang berwarna putih dan memakai hijab. Kedua tangannya juga tampak membawa buket bunga.

Baca juga: Viral Pria Cosplay Jadi Tokoh Anime Favorit, Rela Rutin Olahraga, Dulunya Buncit Sekarang Kekar

Sementara, mempelai pria mengenakan setelan jas hitam.

Foto ini diantarannya diunggah akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu (6/3/2022) dan beredar di media sosial.

Wamenag buka suara

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama di Semarang, yang fotonya viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dan memastikan hal tersebut dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa tengah.

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ujar Zainut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Beri Tanggapan: Tidak Tercatat di KUA

Ia menjelaskan sampai saat ini regulasi terkait pernikahan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” kata Zainut.

Untuk itu, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved