Viral
Kabar Baik Bagi Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Uang Korban Ada Kemungkinan Dikembalikan
Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan jadi tersangka, dan terancam penjara 20 tahun
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan jadi tersangka, dan terancam penjara 20 tahun
Sementara itu, Polri akhirnya menangkap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Baca juga: Harta Doni Salmanan Sebanyak Rp 532 Miliar Terancam Disita, Intip Potret Gaya Mewah Dinan Istri Doni
Seluruh asetnya pun, baik berupa rumah, mobil mewah, dan koleksi harta miliknya disita.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kabar baik bagi korban investasi bodong
Korban investasi bodong berkedok trading binary option yang ditawarkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa bernapas lebih lega. Pasalnya, ada kemungkinan uang trading kembali kepada korban.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar uang kembali. Agus menyampaikan, para korban trading Binomo dan Quotex perlu bergabung membuat paguyuban untuk memudahkan pengembalian dana.
Baca juga: Nasib Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kabareskrim Singgung soal Pengembalian Dana Korban
Korban disarankan membentuk paguyuban
Nantinya, paguyuban yang dibentuk harus menunjuk kuasa hukum dan mulai menginventarisir besaran investasi di dua platform trading ilegal tersebut. Paguyuban sendiri dibuat agar inventarisasi tidak tercecer.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto.
Paguyuban diharapkan mampu menjalin kerja sama antar korban, mengingat jumlah korban investasi bodong yang melapor kerugian ke kepolisian terus bertambah. Saat ini saja, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.
Setelah menginventarisir besaran investasi, korban iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan ini perlu mengajukan permohonan pengembalian dana ke pengadilan.