Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Dikenal Kaya Raya, Terungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP: Buruh Harian Lepas

Bukan sebagai wirausahawan, ternyata pekerjaan Doni Salmanan yang tercatat di negara adalah sebagai buruh harian lepas.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Satu per satu fakta terkait Doni Salmanan diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Polisi menyebutkan pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bukan wiraswasta, ternyata pekerjaan Doni Salmanan yang tercatat di negara adalah sebagai buruh harian lepas.

Dalam KTP-nya, Doni Salmanan juga masih berusia 23 tahun.

Baca juga: Dulu Terima Kado Pernikahan, Rizky Billar Kini Mengaku Belum Lama Kenal Doni Salmanan

Baca juga: Celana hingga Baju Milik Doni Salmanan Ternyata juga Ikut Disita Polisi, Ini Alasannya

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep juga menjelaskan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Doni Salmanan menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Doni Salmanan mengenakan seragam tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading ilegal di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan mengenakan seragam tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading ilegal di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved