Berita Seleb
Dikenal Kaya Raya, Terungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP: Buruh Harian Lepas
Bukan sebagai wirausahawan, ternyata pekerjaan Doni Salmanan yang tercatat di negara adalah sebagai buruh harian lepas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bareskrim: Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Sebagai Buruh Harian Lepas