Serap Aspirasi Buruh, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun
Kelanjutan soal aturan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kelanjutan soal aturan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menaker memastikan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Hal tersebut dikarenakan sebelum revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 rampung, Permenaker Nomor 19/2015 tetap berlaku.
"Jadi jika teman-teman ada yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, kemudian ingin melakukan klaim JHT maka tetap bisa, sebagai tertuang di Permenaker 19/2015," kata Ida pada konferensi pers Rabu (16/3/2022).
Ida Fauziyah sebelumnya menggelar pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh.
Dalam pertemuan itu, Menaker menyerap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Pencairan JHT Balik Aturan Lama, KSPI : Jika Kekeh Dengan JHT 56 Tahun, Kami Akan Gelar Aksi
Baca juga: Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, KSPI Berang: Ternyata Hanya Sampai Mei 2022
Termasuk bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di kantor Kemnaker hari ini.
Ida mengatakan Permenaker 2/2022 akan direvisi yang isinya mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana ketentuan Permenaker 19/2015, ditambah kemudahan baru klaim JHT.
Ida berharap proses harmonisasi berjalan dengan lancar sebelum ketentuan Permenaker 2/2022 berlaku di tanggal 4 Mei 2022.
"Karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meski Mei batas akhirnya, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting semua tahapan harus dilalui," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun