Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Bejatnya Ayah di Solo, Nekat Setubuhi Putrinya Sendiri, Sampai Ancam Tak Dipinjami Sepeda Motor & HP

Seorang ayah berinisial AA (37) warga Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews.com
Ilustrasi : Seorang gadis SMP diperkosa pria yang baru dikenalnya di Facebook, di jalanan Kebakkramat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang ayah berinisial AA (37) warga Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, dia nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Tak Hanya sekali, sang ayah nekat menyetubuhi putrinya hingga berulang kali.

Kasus pemerkosaan ayah kepada putri kandungnya ini dibenarkan Kapolsek Jebres Kompol Suharmono, melalui Kanitreskrimnya Iptu Supran Yogatama, saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

"Iya benar. Saat ini, kasusnya sudah ditangani unit PPA Polresta Solo," katanya.

Baca juga: Antisipasi Migor Curah Langka Jelang Puasa, Pemkot Solo Bakal Gelar Operasi Pasar: Sasar UMKM

Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Solo: Antrean Mengular, Tak Sampai Satu Jam Ludes

AA sendiri diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan ancaman kepada korban.

Ancaman yang diberikan berupa tidak dipinjami sepeda motor, dan handphone.

Kasus ini terbongkar saat korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya itu kepada sang ibu.

Dari laporannya, korban sudah disetubuhi sang ayah sebanyak delapan kali.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved