Berita Klaten Terbaru
Batal Dapat Rp 2 Miliar, Warga Ngawen Gugat Pengelola Tol Solo-Jogja, Layangkan Tuntutan Rp 3 Miliar
Tuntutan Ismail (48), warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang layangkan gugatan ke pengeloa Tol Solo-Jogja tak main-main.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tuntutan Ismail (48), warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang layangkan gugatan ke pengeloa Tol Solo-Jogja tak main-main.
Ya, dia sedianya terima Rp 2 miliar tetapi kemudian direvisi jadi Rp 74 juta.
Kuasa hukum Ismail, Dwi Wahyu Prapto Wibowo mengatakan, kini gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten terus menggelinding.
Hanya saja pihat tergugat tak datang saat sidang perdana beberapa waktu lalu.
"Sidang PT PT. Jogjasolo Marga Makmur (JMM) sama appraisal tak datang, sidangnya ditunda sampai Rabu (23/3/2022)," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (18/3/2022).
Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam kasus itu yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).
Dalam gugatan Ismail, menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,067 miliar.
"Kami melayangkan tuntutan, untuk kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil Rp 2,067 miliar atas hilangnya tanah dan immateril sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo - Surabaya Terbaru 19 Maret 2022, Pastikan Saldo e-Toll Cukup
Baca juga: Cerita Warga Terdampak Tol Solo-Ngawi Pindah, Kompak Beli Tanah Lalu Dirikan Kampung Karang Indah
Wibowo juga menjelaskan bahwa sempat mendapatkan informasi bahwa ada kesalahan input data dari panitia pengadaan jalan tol.
"Kemarin saya dapat informasi jika Pak Sulis (BPN) mengatakan ada salah input data, sedangkan itu adalah bentuk ketidak profesionalisme," aku dia.
"Karena ada aturan yang menjelaskan bahwa kekeliruan dan kesalahan dari tim penilai dapat dijatuhi sanksi hukum dan administrasi," pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengakui salah input.
"Kami sedang menghadapi gugatan dari Pak Ismail, memang awalnya ada kesalahan input data," ungkapnya.
"Ada nilai depresiasi bangunan di kolom bagian atas itu ikut di Pak Ismail. Punya Pak Ismail itu tanah kosong luasnya 54 meter persegi," jelasnya.