Berita Solo Terbaru
Utusan Jokowi Datangi KUA Banjarsari, Sampaikan Tanggal Pernikahan Idayati-Ketua MK Anwar Usman
Pesta pernikahan adik Presiden Joko Widodo, Idayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman semakin dekat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pesta pernikahan adik Presiden Joko Widodo, Idayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman semakin dekat.
Dipastikan resepsi bakal digelar pada 26 Mei 2022 mendatang di Kota Solo.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari Arba'in Basyar mengungkapkan, utusan dari keluarga Presiden Jokowi sudah datang untuk memberitahu tanggal.
"Belum mendaftar. Hanya memberi tahu tanggal saja. Tempatnya dimana belum (tahu)," ujar Arba'in, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Arba'in menyampaikan utusan tersebut datang ke KUA Kecamatan Banjasari tepat Senin (21/3/2022) kemarin.
Hanya saja, utusan itu tak bertemu langsung dengan Arba'in. Sebab Arba'in sedang tak berada ditempat karena ada acara lain.
"Kemarin baru utusan. Kalau Insya Allah keluarganya Bapak Presiden Jokowi akan melangsung pernikahan sekitar tanggal 26 Mei 2022," kata Arba'in.
"Kalau informasinya kemarin itu, masih dikonfirmasi dulu. Soalnya belum ketemu dengan saya. Masih ketemu dengan seorang staf," tambahnya.
Baca juga: Sambut Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Gibran Sebut Siap Jadi Panitia
Baca juga: Soal Pernikahan Adik Jokowi, Gibran Dapat Kabar dari Sepupunya: Ketemu saat Melayat Pakde Miyono
Dia mengatakan tak ada perlakuan khusus dalam pelayanan meski yang mendaftar pernikahan adalah keluarga dari presiden.
Semua pihak, kata dia, bakal dilayani dengan mengikuti aturan yang sudah ditentukan dari Kementerian Agama.
"Sama pelayanannya, sesuai aturan yang telah diterapkan Menteri Agama itu," jelas Arba'in.
Dia menjelaskan, sesuai aturan kan harus mendaftarkan di KUA dengan berkas-berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Dan juga kalau dari luar kota tentunya ada rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan. Aturannya standar aja, sama," tambahnya.
Di sisi lain, Arba'in menjelaskan bahwa pendaftaran di KUA harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad pernikahan dilangsungkan.