Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kesal Sisa Tagihan Tak Kunjung Dibayar, Pemborong di Semarang Nekat Preteli Genting Puskesmas

Alasan pemborong di Semarang preteli genting Puskesmas Jambu, kesal sisa tagihan tak kunjung dibayar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
ist
Genting sebuah puskesmas di Semarang dicopot paksa oleh pemborong. 

TRIBUNSOLO.COM - Genting sebuah puskesmas dicopot paksa oleh pemborong.

Diketahui, kejadian itu terjadi di Puskesmas Jambu Kabupaten Semarang pada Rabu (23/3/2022) pada pukul 16.00 WIB.

Dilansir dari Tribunjateng, alasan pemborong karena kontraktor tidak membayar sisa tagihan.

"Ya saya pingin kontraktor membayar sisa tagihan, nanti kalau ada mediasi seperti gitu ya tetep saya kembalikan sesuai tanggung jawab saya," kata pemborong, Surya Perdana dikutip dari Tribunjateng, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Bawa Saudaranya Berobat, Sopir Asal Susukan Semarang Meninggal, Usai Kecelakaan Tunggal di Ampel

"Saya sudah mengerjakan 100 % sesuai kewajiban saya dan ini saya minta hak saya," sambungnya.

Alasannya nekat melakukan hal tersebut lantaran ia ditagih utang.

"Dalam membangun itu, saya juga punya utang dan saya ditagih.

Saya pingin tanggung jawab dengan yang mengutangi saya," tegasnya.

Sehingga ia terpaksa mencopot atap dan mengambil material yang sekiranya bisa dijual.

Dari keterangannya, kontraktor membayarkan kepada pemborong menyesuaikan pencairan dinas.

"Pemborong kayanya bayarnya menyesuaikan pencairan dinas seperti itu.

Jadi dinas ke pemborong itu kemarin ada putus kontrak dihitung progressnya cuma dibayar 75 % itu juga berdampak ke saya," ungkapnya.

Namun, sebagai pemborong ia tak mau mendengar alasan tersebut.

Menurutnya, pekerjaan yang telah selesai seharusnya segera dibayar.

"Sayakan tidak ada urusan dengan itu, saya dikasih kerjasama dengan pemborong mandor untuk mengerjakan itu sematerialnya ya saya kerjakan seperti itu," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengeluh tentang pembayaran denda keterlambatan pembangunan Puskesmas Jambu.

"Dulu ada keterlambatan ya yang suruh bayar mandornya, itu denda dengan dinas cuman saya ya nagih uang saya aja lewat pemborong," bebernya.

Baca juga: Aksi Biadab Ayah di Semarang Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal, Mengaku Kecanduan Film Dewasa

Terkait nilai kontrak yang kurang yakni mencapai Rp 650 juta.

"Sepakat saya itukan sesuai dengan nilai kontrak, nah pemborong membayarnya sesuai dinas pembayar atau 75 % kurang lebih ya 21 % itu kalau diuangkan kurang lebih mencapai Rp650 jutan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved