Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bareskrim Polri Ungkap Modus Indra Kenz Tipu Member, Klaim Binomo Sudah Legal hingga Buka Kursus

Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz disebut telah menjadi affiliator dalam aplikasi Binomo sejak 2019 lalu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri beberkan modus Indra Kenz tipu member dalam kasus Binomo.

Seperti diketahui, pemilik nama asli Indra Kesuma telah melakukan modus itu sejak 2019 lalu.

Dilansir dari Tribunnews, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz disebut telah menjadi affiliator dalam aplikasi Binomo sejak 2019 lalu.

"Sejak 2019 aktif dalam mengenalkan, menawarkan dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya," ujar Whisnu dikutip dari Tribunnews, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Indra Kenz Bantah Jadi Affiliator Binomo, Crazy Rich Medan Mengaku Hanya Sebagai Pengguna

Lebih lanjut, ia menyampaikan promosi yang digencarkan oleh Indra Kenz itulah yang membuat banyak member yang tertarik mendaftar.

Bahkan, Indra Kenz juga telah memiliki akun referal khusus untuk member baru yang bergabung.

"Dia mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link http://binomorupiah.com/id," jelas Whisnu.

Video Indra Kenz, kata Whisnu menunjukkan bahwa Binomo disebutkan telah legal di Indonesia.

Padahal, pemerintah justru telah berulang kali berupaya memblokir Binomo.

"Dia menyampaikan bahwa Binomo memang sudah terpercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin. Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo," jelasnya.

Menurut Whisnu, setiap konten video Binomo yang dibuat dan diupload di channel YouTube Indra Ksnz selalu menuliskan dalam deskripsi link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn.

Baca juga: Indra Kenz Pernah Pamer Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce, Ternyata Bohong Hanya Konten

"Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'," tegasnya.

Terakhir, Whisnu menuturkan bahwa Indra Kenz mendapatkan bagi hasil sebagai affiliator Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referal tersebut. Termasuk, keuntungan 70 persen dari setiap member yang kalah dari Binomo.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved