Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Isi Fatwa MUI dan Penjelasan Kemenkes

Mengacu pada fatwa MUI, kemenkes juga kembali meyakinkan kalau pemberian vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan 2022.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ilustrasi suasana vaksinasi. 

Pemerintah memberikan izin mudik pada tahun 2022 ini.

Namun dengan syarat vaksin 1 dan 2 hingga booster 

Lebaran tahun ini, masyarakat boleh melaksanakan mudik asal sudah divaksinasi dosis lengkap hingga vaksin booster.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas apa alasan vaksinasi dosis lengkap hingga booster jadi syarat mudik?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksinasi diwajibkan karena mengingat potensi dampak penularan bagi kelompok lansia yang akan dikunjungi kerabat saat Lebaran.

Vaksinasi ini akan meminimalisir dampak penularan Covid-19.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya."

Vaksinasi di Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (26/3/20222).
Vaksinasi di Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (26/3/20222). (KOPTU OKTO UNTUK BPOST)

"Karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Sudah Terjunkan Anjing Pelacak, Polisi Klaten Belum Bisa Ungkap Identitas Mayat Wanita Muda

Kendati demikian, masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.

Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.

Sementara, yang belum vaksin booster, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.

Budi pun mengingatkan resiko kematian tinggi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang yang belum vaksinasi dua dosis.

Ia pun mencontohkan situasi Covid-19 di negara Hong Kong.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved