Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Heboh Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI, Inilah Sejumlah Alasan yang Menyebabkannya

Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Covid19.go.id
Sosok Terawan Agus Putranto. 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan, Dr. Terawan Agus Putranto, dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tengah menjadi sorotan publik.

Untuk diketahui, keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Baca juga: Eks Menkes Terawan Agus Putranto Dipecat dari IDI: Dinilai Tak Beritikad Baik Sepanjang 2018-2022

Dilansir dari TribunNews, berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Sementara, Tribunnews.com merangkum isi edaran sedikitnya lima poin alasan Dr Terawan dipecat.

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Inisiator Vaksin Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (16/6/2021).
Inisiator Vaksin Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (16/6/2021). (Screenshoot)

Baca juga: Kilas Balik Perjalanan Covid-19 Indonesia: Maret 2020, Terawan Sebut Tak Lebih Bahaya dari Flu Biasa

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved