Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Miris, Driver Ojol di Serang Jual Istri ke Hidung Belang, Akui Cemburu tapi Pasrah karena Dapat Uang

Entah apa yang ada di pikiran AR. Ia tega mempromosikan istrinya di aplikasi tersebut untuk melayani lelaki hidung belang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi suami jual istri. 

Polisi mengamankan 13 orang di lokasi, yakni 8 orang perempuan, dan 5 laki-laki.

Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka muncikari.

Sedangkan, 11 lainnya dikenakan wajib lapor.

Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu

AR menjual atau "open BO" istrinya kepada pria hidung belang seharga Rp 500.000 untuk 30 menit.

Dalam sebulan, AR bisa mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.

AR mengaku kepada polisi tidak pernah memaksa istrinya untuk bekerja melayani pria lain.

"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," ucap AR saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, Minggu, dilansir Kompas.com.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bersama AR saat berada di kamar untuk olah TKP, Minggu (27/3/2022).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bersama AR saat berada di kamar untuk olah TKP, Minggu (27/3/2022). (TribunBanten.com/Mildaniat)

AR Mengaku Cemburu

Hutapea menjelaskan, istri dan suami itu melakukan tindakan secara sadar.

Menurut Hutapea, dalam sehari, sang istri melayani sekitar dua sampai tiga pelanggan.

"Tidak menentu kadang sehari satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam," ungkapnya, seperti diberitakan TribunBanten.com.

Dalam mencari pelanggan, mereka menggunakan aplikasi MiChat.

Istri AR sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar indekos selama 5 bulan.

AR bekerja sebagai ojek online di Jakarta.

Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.

"Sebagai lelaki normal saya cemburu," kata dia.

Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai muncikari atas dugaan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved