Viral
Ingat Emak-emak yang Ngeprank Rp 1,3 M Raib Dibegal? Kini Sosoknya Divonis Penjara 9 Bulan
Sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas yaitu mengaku-ngaku sebagai korban begal dengan kerugian yang fantastis yakni Rp 1,3 M.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat peristiwa perampokan palsu di Garut?
Sang terdakwa kini sudah divonis oleh hakim.
Baca juga: Viral 3 Siswa SD Rela Naik Baskom Demi Berangkat Sekolah, Ternyata Sudah Dilakukan Sejak Lama
Sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas yaitu mengaku-ngaku sebagai korban begal dengan kerugian yang fantastis yakni Rp 1,3 miliar.
Setelah diselidiki Ineu ternyata berbohong dan membuat laporan palsu untuk menghindar dari kejaran penagih utang.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang diselanggarakan secara online di Pengadilan Negeri Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, Senin (28/3/2022).
Dilansir dari TribunJabar, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ari Yanto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa 11 bulan kurungan penjara.
Ineu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1.
"Majelis hakim memutuskan vonis untuk terdakwa Ineu ini 9 bulan penjara, sebelumnya kami tuntut 11 bulan penjara," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Ia menyebutkan kasus Ineu sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas yaitu mengaku-ngaku sebagai korban begal dengan kerugian yang fantastis yakni Rp 1,3 miliar.
Setelah diselidiki Ineu ternyata berbohong dan membuat laporan palsu untuk menghindar dari kejaran penagih utang.
"Dari kasus ini, masyarakat bisa belajar agar tidak melakukan hal yang sama, membuat laporan palsu demi menghindar dari sesuatu," ujarnya.
Baca juga: Viral Rumah Mewah bak Istana di Banjarmasin: Pemiliknya Kaya Raya, Isi di dalam Bikin Melongo
Mengingat Kembali Kasus Ineu
Kasus pura-pura dibegal tersebut bermula saat terdakwa menjalin kerja sama dengan EE pengusaha asal Cikajang Garut sebagai pemodal dalam usaha penjualan telur untuk program BPNT.
Keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi EE tersebut sebesar Rp 3.500 per kilogram yang akan dibayarkan setiap 2 hari sekali kepada saksi.
Namun dalam pelaksanaannya setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi EE malah diminta kembali oleh terdakwa dengan dalih akan digunakan lagi sebagai tambahan modal usaha tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Perempuan-yang-mengaku-korban-begal-Rp-13-miliar-di-Garut.jpg)