Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Liciknya Mafia Minyak Goreng di Banten, Raup Untung dari Kemas Minyak Goreng Curah Jadi Premium

Mahalnya harga minyak goreng di pasaran dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar mafia minyak goreng di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. 

TRIBUNSOLO.COM -- Mahalnya harga minyak goreng di pasaran dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri.

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bantenl membongkar mafia minyak goreng di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Pelakunya adalah AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan mengamankan 1.300 liter minyak goreng serta berbagai alat produksi.

Baca juga: Warga Boyolali Gigit Jari, Minyak Goreng Curah Langka Dua Pekan, Jeriken Sampai Menumpuk di Kios

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Selasa (29/3/2022), Merek Bimoli hingga Sunco

"Kami telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dedi juga menjelaskan, pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mulanya, kata Dedi, penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah.

"Produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi satu liter dengan merk Laban, (dijual) seharga Rp 20.000," ujar Dedi.

Dedi juga mengatakan, modus yang dilakukan AR ini seolah-olah sebagai produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha.

Padahal semestinya minyak goreng curah dari pabrik didistribusikan langsung kepada masyarakat.

Namun karena siasat licik pelaku, dikemas menjadi minyak goreng premium yang seharusnya dijual Rp 14.000 per liter dinaikan menjadi Rp 20.000 per liter.

"Sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp 6.000 per liter minyak goreng tersebut," kata Dedi.

AR mempunyai 10 karyawan untuk menjalankan bisnisnua.

Peredaran minyak goreng merek LABAN ke seluruh wilayah Provinsi Banten.

Sementara dari lokasi pabrik, petugas mengamankan 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.

Lalu, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning.

Petugas juga menyita Satu unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press, satu pack lembar label LABAN.

Adapula satu unit timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga unit mesin pompa.

AR dikenakan pasal berlapis yakni pas 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha," tandas Dedi, dikutip dari Kompas.com. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved