Berita Karanganyar Terbaru
Temuan Rokok Ilegal Bea Cukai Solo : Dijual Rp 1.140 per Batang, Potensi Kerugian Capai Rp 24 Juta
Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita petugas Bea Cukai Surakarta, Kamis (24/3/2022).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita petugas Bea Cukai Surakarta, Kamis (24/3/2022).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono, mengatakan pihaknya mendapatkan dari laporan masyarakat adannya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali serta mengamankan dua orang yakni SPR dan AM.
"Pertama, kami menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti, kemudian kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo serta menemukan rokok puluhan ribu bungkus rokok ilegal siap edar”, jelas," kata Hari kepada TribunSolo.com, Selasa (26/3/2022).
Heri menuturkan, pihaknya menyita rokok illegal yang disita masing-masing 11.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Fajar Bold, 10.260 batang rokok tanpa pita cukai merek Sumber Baru SBR, 5.680 batang rokok dengan pita cukai palsu dengan merek RQ Pro Rizquna
Kemudian 4.400 batang rokok dengan pita cukai rokok merek Luffman serta 160 batang tanpa pita cukai dengan merek Subur Mild HJS
Baca juga: Temuan Razia Bea Cukai di Klaten : Rokok Lebih Murah dari Kerupuk, Harga Rp 4.000 Isi 20 Batang
Baca juga: Klarifikasi Bea Cukai soal Video Viral Unboxing Motor Ducati WSBK Indonesia 2021: Sesuai Prosedur
"Kami berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dengan total sebanyak 31.500 batang," ujar Hari.
"Nilai rokok illegal yang kami berhasil sita sekitar Rp 35.910.000, atau Rp 1.140 per batang dan memilih potensi kerugian sekitar Rp 24.057.000," imbuh Hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Solo pada tahun ini akan terus digencarkan.
Hal ini dilakukan karena, akan ada adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok.
Dia berharap dengan adanya operasi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal rokok-rokok dengan pita cukai resmi.
Selain itu, operasi tersebut dilakukan agar peredaran rokok ilegal di daerah Karisidenan Surakarta dapat ditekan
"Kantor Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/ kota, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami,” kata Budi.
Kedua tersangka akan dijerat hukuman dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka akan dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun.
(*)