Ahli Forensik Ungkap Kondisi Jenazah yang Dibuang Kolonel Priyanto: Masih Napas saat Ditenggelamkan
Fakta baru kasus anggota TNI buang jasad korban kecelakaan ke sungai diungkap oleh ahli forensik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Pada kondisi tersebut, menurutnya tidak akan ditemukan air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung jenazah.
"Ketika orang sudah meninggal, masuk ke dalam air, dia tidak bernapas, dia tidak menelan, sehingga paru-paru dan lambungnya kering," kata Zaenuri.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Handi ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.
Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.
Pelaku pembuangan jenazah Handi dan Salsabila adalah Kolonel Inf Priyanto.
Ia didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)