Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Pria di Gresik Usai Unggah Foto & Video Ciuman dengan Istri di Medsos, Divonis 9 Bulan Penjara

Nasib pria di Gresik unggah foto dan video ciuman dengan istri di Facebook, berakhir divonis sembilan bulan penjara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kolase SURYAMALANG
Ilustrasi Facebook, WhatsApp dan Instagram. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria bernama Hasan (39) pasrah ivonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur.

Warga asal Sampang, Madura ini divonis sembilan bulan penjara usai mengunggah foto dan video tengah berciuman dengan perempuan di akun Facebook.

Dilansir dari Kompas.com, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan penjara.

Baca juga: Viral Pemuda Temukan Ibu Kandung Setelah 16 Tahun Terpisah, Langsung Peluk dan Cium Kaki, Bikin Haru

Diketahui, sebelumnya peristiwa bermula saat Hasan mendatangi rumah Nur Hayati yang disebut sebagai istri sirinya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik pada 11 September 2021 pukul 19.00 WIB.

Keduanya berduaan di dalam kamar hingga berciuman.

Momen berciuman tersebut kemudian difoto dan direkam video menggunakan ponsel milik Hasan.

Dan selang satu hari kemudian, foto dan video ciuman tersebut diunggah pada akun Facebook @Khachonk Khachonk milik Hasan.

Unggahan foto dan video berciuman di akun Facebook tersebut, dinilai telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," ujar Humas PN Gresik Fatkhur Rochman dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut, Ftkhur menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan tersebut dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Suami di Gresik Curiga Malam Hari Dengar Desahan, Syok saat Cek Ruang Tamu Lihat Kelakuan Istri

"Dari keterangan majelis hakim yang saya konfirmasi, terdakwa melanggar Undang Undang ITE," sambungnya.

Sementara itu, pengacara Hasan, Bilmard mengatakan pihaknya menghormati vonis hakim tersebut.

"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim," ucapnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved