Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar Ruas Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022: Tol Semarang-Solo

Daftar lokasi jalan tol yang akan diterapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement): Tol Jabodetabek dan Tol Trans-Jawa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi Jalan Tol 

TRIBUNSOLO.COM - Mulai hari ini, 1 April 2022, tilang elektronik (e-tilang) diberlakukan di jalan tol.

Diketahui, sistem tilang dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menyasar dua pelanggaran.

Pelanggaran tersebut yakni batas kecepatan dan kendaraan over load over dimension (ODOL).

Baca juga: Aturan Lengkap soal Tilang Elektronik di Jalan Tol yang Berlaku Mulai Hari Ini: Jenis Pelanggaran

Dilansir dari Kompas.com, hal ini sebagaimana dikatakan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (27/3/2022).

"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," terang Aan seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Di mana saja lokasi jalan tol yang akan diterapkan sistem ETLE?

Tol Jabodetabek

Tol Dalam Kota Jakarta

Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

Tol Prof. Dr. Sedyatmo

Tol Kunciran-Tangerang

Tol Trans-Jawa

Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)

Tol Batang-Semarang

Tol Semarang-Solo

Tol Solo-Ngawi

Tol Ngawi-Kertosono

Aturan soal E-tilang

1. 60-100 km/j di arus bebas dan untuk jalan bebas hambatan (jalan tol)

2. Maksimal 80 km/j di jalan antar kota

3. Maksimal 50 km/j di jalan perkotaan

4. Maksimal 30 km/j di jalan permukiman.

Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Kapasitas Berlebih

Penilangan juga akan dilakukan pada truk kelebihan muatan atau over dimension and overloading (ODOL).

Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 31 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan.

Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan yang melintas.

Untuk pelanggaran overload, sensor WIB akan dipasang di dua titik ruas tol, yaitu Tol JOR dan Tol Jakarta-Tangerang.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved