Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Harga Pertamax Resmi Naik di 34 Provinsi Mulai 1 April 2022, Jadi Rp 12.500 Per Liter

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga pertamax dari sekitar Rp 9 ribu menjadi Rp 12.500 per liter.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi SPBU Pertamina 

TRIBUNSOLO.COM - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax resmi naik.

Dilansir dari Kompas.com, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga pertamax menjadi Rp 12.500 - Rp 13.000 per liter.

Diketahui, sebelumnya harga pertamax sekitar Rp 9.000 - Rp 9.400 per liter.

Sebelumnya Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi.

Baca juga: Menurut Pengamat, Ini Dampak Jika Harga Pertamax Naik : Pertalite Bisa Langka Seperti Minyak Goreng

Namun tidak berselang lama, Pertamina lalu merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.

Sedangkan untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.

"Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau," kata Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, dikutip via Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Sehingga harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," sambungnya.

Lebih lanjut, Irto mengatakan dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," terangnya.

Berikut rincian harga terbaru Pertamax yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia dikutip dari Kompas.com:

Baca juga: Pertamina Janji Harga Pertamax Tetap di Bawah SPBU Swasta Jika Naik, Cek Perbandingannya saat Ini

- Pertamax dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

- Pertamax dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

- Pertamax dari Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved