Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Debat Netizen : Mobil 100 Km/Jam di Lajur Kiri atau Kanan Jalan Tol? Ini Jawaban Pengelola Jalan Tol

Apakah mobil yang sudah jalan dengan kecepatan tertinggi di jalan tol masih harus kebali ke lajur kiri?

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Adi Surya
Kondisi jalan gerbang tol Colomadu ruas jalan tol Solo - Ngawi, Senin (17/5/2021). Jalan tersebut tampak lengang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Banyak perdebatan netizen yang tak berujung di dunia maya.

Masing-masing merasa benar dengan pendapatnya.

Salah satu temanya, adalah soal lajur kanan jalan tol.

Ya, netizen berdebat, bagaimana aturan yang benar soal penggunaan lajur kanan jalan tol.

Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022: Tol Semarang-Solo

Perdebatan ini membahas apakah mobil yang sudah berkendara dengan kecepatan maksimal di jalan tol, yakni 100 km/jam, di lajur kanan, masih harus menepi ke lajur kiri atau tidak, ketika ada mobil yang akan menyalipnya.

Beberapa pengendara yang jalan dengan kecepatan 100 km/jam, merasa tak perlu berada di lajur kiri.

Alasannya, toh mereka sudah memakai batas atas kecepatan yang diizinkan di jalan tol.

Lalu, seperti apa sebenarnya aturan yang benar versi pengelola jalan tol?

Manager Operasional JSN, Budi Hermawan mengatakan, pengguna jalan tol perlu memperhatikan etika berada di lajur kanan seperti mematuhi batas kecepatan.

"Bila ingin ada di lajur kanan pastikan kecepatan memang lebih tinggi dari lajur sebelah kirinya," kata Budi Hermawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Viral Tarif Derek di Jalan Tol Jagorawi Rp 1 Juta, PT Jasa Marga Minta Maaf dan Bakal Pecat Petugas

"Pastikan juga kecepatannya sesuai dengan batas kecepatan yang ada di jalan tol. Maksimal 100 km/jam," tambah Budi Hermawan.

Batas kecepatan minimum dan maksimal mobil di jalan tol sudah diatur, yakni 60-100 km/jam.

Lalu bagaimana kendaraan yang melaju di kecepatan 100 km/jam?

Budi mengatakan, kendaraan yang melaju statis dengan kecepatan maksimal di jalan tol tetap harus menggunakan jalur kiri.

Baca juga: Fakta Unik Proyek Jalan Tol Solo-Jogja : Sampai Memotong 150 Jalan, Punya 12 Jembatan di Atas Sungai

"Semestinya, bila lajur kiri kosong, segera pindah lajur kiri," ucap Budi Hermawan.

Budi mengatakan, jalur kanan hanya diperuntukan untuk kendaraan yang hendak mendahului.

"Rambu himbauan lajur kanan untuk mendahului, juga sudah ada disemua jalan tol," pungkas Budi Hermawan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved