Berita Solo Terbaru
Momen Pilu Sidang Kasus Menwa UNS: Ibu Gilang Tutup Telinga, Tak Kuat Dengar Bagaimana Anaknya Tewas
Momen menyayat hati terjadi saat sidang pembacaan vonis terdakwa kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa yang meninggal saat Diklatsar Menwa UNS
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Momen menyayat hati terjadi saat sidang pembacaan vonis terdakwa kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa yang meninggal saat Diklatsar Menwa UNS, Senin (4/4/2022).
Ibunda Gilang, Endang Budiastuti menangis histeris hingga harus dibawa keluar ruang persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara
Endang awalnya terlihat tegar menjalani persidangan.
Datang bersama suaminya, Sunardi, Endang duduk di kursi urutan paling depan.
Tapi, Endang mulai menangis saat hakim anggota membacakan kronologi meninggalnya Gilang, anaknya.
Endang menangis tersedu-sedu.
Tangisnya kian pecah saat hakim anggota membacakan saat Gilang Endi sekarat dan dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi.
Endang, menutup telinganya dengan kedua tangannya.
Ia seperti tak kuat, mendengar kesimpulan hakim, bagaimana detik-detik sang anak tercintanya itu meregang nyawa.
Suami serta keluarga yang turut hadir pun mencoba untuk menenangkan.
Namun, kondisinya tangisnya semakin histeris, hingga akhirnya hakim meminta membawa Endang ke ruang kesehatan.
"Minta tolong barangkali tidak kuat silahkan ke ruang kesehatan yang sudah disiapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti, Senin (04/04/2022).
Endang akhirnya dibawa ke ruang kesehatan hingga persidangan tersebut selesai.
Dalam sidang, dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) diketahui dituntut 2 tahun penjara.
"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," ujarnya. (*)