Balasan Setimpal Herry Wirawan : Tak Cuma Divonis Mati, Juga Wajib Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta
Hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Sempat bernafas lega, kini Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung menerima vonis baru.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin (4/4/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim Tak Bubarkan Yayasan Milik Pelaku Rudapaksa
Baca juga: Ingat Herry Wirawan? Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Kini Divonis Hukuman Mati
Hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry.
Sementara itu, penahanan Herry pun dipastikan bakal dilanjutkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Dalam putusan banding, Herry juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.
"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Herri.
Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp331 juta.
Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Hakim membatalkan restitusi dibebankan kepada negara, kini dalihkan kepada terpidana.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim.
Hakim dalam penjelasannya, menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," tutur hakim.