Herry Wirawan Divonis Mati, Yayasan Miliknya Ternyata Tidak Dibubarkan, Ini Pertimbangannya
Terkait kabar ini, yayasan milik Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa banyak santri tidak dibubarkan atau dibekukan.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan kini dijatuhi vonis hukuman mati.
Baca juga: Viral Wisatawan Ledakan Petasan di Kawasan Pulau Komodo, Sandiaga Uno Menyayangkan Bisa Terjadi
Terkait kabar ini, yayasan milik Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa banyak santri tidak dibubarkan atau dibekukan.
Dilansir dari TribunJabar, mengenai yayasan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berpandangan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pendirian dan pembubaran yayasan, kata dia, diatur dalam perundang-undangan tentang yayasan, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," katanya.
Adapun yayasan yang dimaksud yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Ketiganya didirikan Herry Wirawan.

Baca juga: Kecelakaan Truk vs Honda Beat di Jalan Adi Sucipto Colomadu, Anggota TNI dan Istrinya Meninggal
Wajib Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta
Dalam putusan banding, Herry juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.
"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Herri.
Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp331 juta.
Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Hakim membatalkan restitusi dibebankan kepada negara, kini dalihkan kepada terpidana.