Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 di Solo, Lebih Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Ini
Berikut cara mudah perpanjang SIM 2022 di Kota Solo, bisa daftar antrean dulu di aplikasi Ringkes.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Solo bisa dilakukan dengan mudah.
Pasalnya, Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kini pemerintah Kota Solo sendiri mempunyai mall pelayanan publik (MPP) yang bisa mengurus segala keperluan masyarakat Kota Bengawan.
Baca juga: Catat, Mulai Senin Pelayanan Pembuatan SIM di Wonogiri Pindah di Kantor Satpas Dekat Terminal Bus
Berikut cara perpanjang SIM 2022 di Kota Solo:
1. Download aplikasi RINGKES di Playstore.
2. Pilih antrean SIM/POLRES di kolom paling bawah.
3. Masukan nomor antrean ponsel untuk mendaftar antrean.
4. Pilih kolom "lihat tiket" dan masukkan nomor ponsel yang digunakan untuk mendaftar.
5. Tukarkan barcode san scan kepada petugas di loket antrean.
Simak syarat perpanjang SIM:
1. Antrean mulai dapat diakses sekitar pukul 00.00 WIB dan akan ditutup apabila sudah penuh.
2. Kuota pendaftaran untuk hari senin-kamis yaitu 20 pendaftar dan hari jumat yaitu 10 pendaftar. Hari sabtu, minggu dan tanggal merah/hari besar pelayanan tutup.
3. Satu nomor ponsel hanya berlaku untuk satu nomor antrean. Apabila ada 2 SIM (SIM A dan SIM C) yang akan diperpanjang maka nomor antrean bisa diakses dengan dua nomor ponsel. Yang berbeda.
4. Bagi pemohon yang mendaftar nomor antrean (mendapat kuota) perpanjangan wajib datang pukul 08.00 - 08.30 WIB.
5. Antrean hanya berlaku 1 hari yang sama.
Baca juga: Cara Bayar Tilang di Boyolali : Bayar di Kantor Pos, SIM atau STNK akan Dikirim ke Alamat Pelanggar
6. Membawa fotocopy KTP dan SIM (masing-masing 2 lembar).
7. Proses perpanjangan SIM dilajukan minimal 14 hari sebelum masa Berlaku habis.
8. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidka bisa diperpanjang.
(*)