Berita Boyolali Terbaru
Cara Bayar Tilang di Boyolali : Bayar di Kantor Pos, SIM atau STNK akan Dikirim ke Alamat Pelanggar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Baskoro Adi Nugroho mengungkapkan mekanisme pengambilan barang bukti tilang kendaraan bermotor.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Belakangan ini razia kendaraan marak lagi razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Boyolali.
Tak hanya knalpot brong atau kendaraan yang tak lengkap saja yang diganjar tilang.
Baca juga: Dikira Antre BLT, Ternyata Ribuan Orang di Boyolali ini Antre Bayar Tilang, Kena Razia Lalu Lintas
Surat-surat kendaraan yang tak lengkap pun juga dikenakan sanksi tilang.
Pengendara pun harus mengurus administrasi untuk mengambil barang bukti yang disita oleh petugas.
Nah, saat ini untuk mengurus tilang kendaraan tak perlu ribet-ribet lagi.
Cukup mendatangi Kantor pos terdekat, barang bukti yang disita bakal dikirim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Baskoro Adi Nugroho mengungkapkan mekanisme pengambilan barang bukti tilang kendaraan bermotor.
Pelanggar tak perlu lagi capek antre panjang-panjang di Kejaksaan Negeri untuk mengurus tilang lalu lintas dan mendapatkan kembali STNK atau SIM.
“Kami sudah kerjasama dengan kantor Pos agar pelanggar lalu lintas lebih mudah,” kata Baskoro, kepada TribunSolo.com, Senin (31/1/2022)
Masyarakat bisa melakukan proses administrasi di kantor pos terdekat.
Setelah itu petugas pos akan mengantarkan barang bukti tilang baik itu STNK, SIM, atau barang bukti yang disita akan diantar ke alamat yang didaftarkan.
“Ditunggu di rumah, STNK atau SIM atau barang bukti lain yang ditahan akan kembali,” ujarnya.
Dia menjelaskan langkah-langkah pengurusan tilang ini.
1. Bawa Slip Tilang Merah/Biru dan KTP. Jangan lupa berkas itu di-fotocopy sebanyak dua kali.