Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Awalnya Sok Jagoan Lempari KA dengan Batu di Jalur Purwosari-Gawok, Usai Dicokok 14 Remaja Ini Lesu

Sebanyak 14 remaja SMP dan SMA diamankan karena melempari kereta yang melintas di jalur Purwosari-Gawok.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok KAI
Sebanyak 14 remaja SMP dan SMA diamankan karena melempari kereta yang melintas di jalur Purwosari-Gawok. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 14 remaja SMP dan SMA diamankan karena melempari kereta yang melintas dengan batu di jalur Purwosari-Gawok.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengatakan aksi tak terpuji para bocah terungkap usai rekaman video tersebar di media sosial.

Para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.

"Perbuatan iseng kerap kali melatarbelakangi pelemparan kereta api dengan batu, namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, para pelaku diamankan dan langsung dibina dihadapan orang tuanya.

Awalnya para pelaku yang masih ABG itu sok jagoan di sepanjang rel kereta api, tetapi saat ditangkap hanya tertunduk lesi.

"Kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan agar mereka tidak melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Supriyanto menegaskan, perbuatan para bocah SMP dan SMA itu bisa membahayakan dan terancam hukuman pidana.

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja 6 April 2022, Berikut Waktu Kedatangan dan Keberangkatan Kereta

Baca juga: Sedihnya Warga Kowang Sragen Jalani Ramadan : Masjid Terlanjur Dirobohkan,Kini Salat di Rumah Kosong

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Bahkan, atas perbuatan tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Karena masih di bawah umur, jadinya dibina," aku dia.

Selain itu larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Jalur KA bukanlah tempat bermain, karena keasikan bermain, seringkali berujung maut," terangnya.

Teror Lemparan Batu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved