Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online, Syaratnya Buka Aplikasi Ini dan Siapkan KTP

Bagi masyarakat yang berminat melakukan pemesanan penukaran uang baru, cukup membutuhkan KTP sebagai syaratnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi uang pecahan Rp 10 ribu. 

TRIBUNSOLO.COM - Kini menukar uang pecahan rupiah untuk Lebaran bisa dilakukan secara online atau daring.

Caranya pun cukup mudah, hanya melalui aplikasi.

Dilansir dari informasi Instagram @bank_indonesia, pelayanan penukaran uang baru ini disediakan oleh Bank Indonesia (BI) melalui aplikasi PINTAR.

Bagi masyarakat yang berminat melakukan pemesanan penukaran uang baru, cukup membutuhkan KTP sebagai syaratnya.

Baca juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Selama Ramadan: Ini Jadwal, Lokasi, dan Syaratnya

Baca juga: Kabar Gembira, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Bakal Dapat Subsidi Gaji, Cair April 2022

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online:

- Siapkan KTP

- Buka laman https://pintar.bi.go.id

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian

> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP;

Nama;

No telepon;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved