Berita Solo Terbaru
Peringatan untuk ASN Solo, Gibran Larang Mudik Pakai Mobil Plat Merah: Kendaraan Dikandangkan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 1443 H.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM,SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 1443 H.
Hal tersebut disampaikan Gibran saat mengikuti kegiatan di Terminal Tirtonadi, Kamis (7/04/2022).
"Enggak, kendaraan plat merah jangan dipakai untuk mudik," kata Gibran.
Baca juga: Tinjau Kesiapan Stasiun Solo Balapan, Komisi V DPR RI Minta Kereta Angkutan Mudik Ditambah
Baca juga: Pemkab Karanganyar Mulai Petakan Jalur Rawan Longsor, Antisipasi Mudik Lebaran Tahun Ini
Gibran menegaskan untuk kendaraan plat merah nantinya harus dikandangkan agar tidak dipakai oleh ASN mudik.
Hal tersebut sama saat libur Natal dan tahun baru 2021 lalu. Dimana mobil dan motor plat merah juga dikandangkan agar tidak digunakan untuk liburan.
"Nanti Dikandangkan, untuk dimananya di rumah atau di mana akan diatur," ujarnya.
Baca juga: Arus Mudik Lebaran di Depan Mata, Jalanan di Karanganyar Dibuat Mulus, Lubang Jalan Juga Disisir
Nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran.
"Nanti aturan mudik, aturan salat idul fitri kita tuangkan ke Surat Edaran," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau untuk masyarakat mudik lebaran 2022.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik dipersilakan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*)