Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Banding : Penganiayaan Bukan Kealpaan

Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Agil Tri
Keluarga saat menghadiri sidang perdana kasus Diklatsar maut Menwa UNS di ruang Warjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022). Penampakan terdakwa NFM (22) dan FPJ (22) menggunakan pakaian tahanan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Diksar maut Menwa UNS.

Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto mengatakan, upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Baca juga: Bupati Juliyatmono Minta Kasus Mahasiswa UNS Asal Karanganyar Meninggal Ikut Diksar Menwa Dikawal

Baca juga: Teka-teki Status Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS : Tetap Diluluskan dari UNS, Meski Terjerat Perkara

"Kami tetap menghormati vonis majelis hakim,  namun kami tetap melakukan upaya banding. Nota banding kami kirimkan langsung hari ini," katanya, Rabu (6/4/2022).

Cahyo menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini adanya unsur pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang.

Artinya, pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 terang kealpaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat.

"Ada unsur penganiayaan bukan sekadar kealpaan," tegas dia.

Cahyo memaparkan, sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain ialah tidak mengakui apa diperbuat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," lanjutnya.

Adanya temuan tersebut, Cahyo meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara dan bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim.

Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.

"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," pungkasnya.

Presiden BEM Vokasi UNS Tanggapi Vonis 2 Tahun Terdakwa Diklatsar Menwa

Tak hanya keluarga, mahasiswa juga kaget dengan vonis dua tahun terhadap dua terdakwa yang menewaskan Gilang Endi saat Diklatsar UNS Solo.

Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS Solo, Ahmad Yuda, blak-blakan tidak puas dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan untuk dua senior Menwa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.

"Kami dari aliansi tidak puas dan sangat kecewa dengan keputusan itu," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/4/2022).

Ia menilai hukuman yang dijatuhkan untuk kedua terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) terbilang sangat ringan.

Padahal, atas kasus tersebut merenggut nyawa Gilang Endi Saputra.

"Karena itu sangat sangat ringan, ini hubungannya dengan nyawa seseorang dan sudah jelas-jelas saat persidangan," ujarnya.

Menurutnya, sejak persidangan awal hingga sidang putusan banyak hal yang sudah jelas Menwa melakukan kesalahan berat.

"Ini juga berkaitan dengan HAM dan keadilan di Indonesia yang sudah tercabik cabik," aku dia.

"Ini masalah nyawa seseorang, yang di mana saudara kita, keluarga kita," tuturnya.

Mengenai langkah yang akan diambil pihak BEM, Ahmad mengaku akan selalu bersama dengan keluarga korban.

"Langkah selanjutnya pasti tuh tetap mendukung dan membersamai keluarga," tegasnya.

Alasan Hukuman 2 Tahun

Vonis dua tahun bagi dua terdakwa yang menewaskan Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS dipertanyakan keluarga korban.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) dengan Vonis 7 tahun penjara.

Hakim Anggota, Lusius Sunarno, mengungkapkan alasan kenapa hukuman untuk kedua senior Menwa UNS itu dikurangi.

Menurutnya, faktor usia yang meringankan vonis untuk dua terdakwa tersebut.

"Yang meringankan tentu saja mereka masih muda usia," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/4/2022).

Sehingga kata dia, diharapkan masih bisa merubah sikap maupun perilaku.

"Khususnya, berkaitan dengan kegiatan kalau masih dilanjutkan," paparnya.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mengakui, apalagi ini kan laki satu-satunya, yang satu perempuan dan yang satu Gilang," paparnya.

Kedua terdakwa pun dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kesalahan (kealapaannya) menyebabkan orang lain mati.

"Yang jelas dari fakta tidak sependapat dari JPU karena ada kelalaian sebenarnya dari dari awal bisa dicegah," ujarnya

"Peran juga kita singgung, peran dari Komandan batalyon dan yang bisa menentukan juga bisa lanjut atau tidak," keta dia.

Selanjutnya, tinggal menunggu sikap dari dua terdakwa maupun dari Penuntut Umum.

"Proses tinggal kita tunggu dari terdakwa ataupun JPU dalam sedikit waktu 7 hari," paparnya.

Reaksi Ayah Gilang

Keluarga tak terima dengan vonis terdakwa yang menyebabkan Gilang Endi Saputra tewas di tangan seniornya saat Diklatsar Menwa UNS Solo.

Adapun terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara saat sidang di PN Solo, Senin (4/4/2022).

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penurut umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

Ayah Gilang Endi Saputra, Sunardi (55) mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena hanya 2 tahun penjara.

"Ya tentunya kecewa sih iya, kalau anak sampai meninggal dunia (terdakwa) hanya divonis dua tahun," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/4/2022).

Dirinya mengaku tidak bisa berkata-kata lagi usai mendengar keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim.

"Enggak bisa ngomong, aduh gimana enggak bisa ngomong, ya bisa dibilang kecewa," ujarnya.

Meski merasa kecewa dengan hukumnya yang sudah dijatuhkan, ia mengaku tetap menerima keputusan dari pihak yang berwajib.

Ditanya mengenai apakah melanjutkan banding, ia mengaku sampai saat ini belum tahu.

"Ya kita akan pikir-pikir dulu, semua kita serahkan ke JPU sudah saya serahkan ke sana semua, tinggal terima," paparnya.

Ibunda Nangis Histeris

Ibunda Gilang Endi, Endang Budiastuti mengangis histeris dan menutup telinga saat vonis dua terdakwa yang bikin anaknya tewas saat Diklatsar UNS Solo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022). 

Awalnya tangisan Endang terjadi saat detik-detik pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).

Tangisnya kian pecah, saat hakim anggota membacakan kronologi Gilang sekarat dan dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi.

Suami serta ke keluarga yang turut hadir pun mencoba untuk menenangkan.

Endang yang datang bersama suaminya, Sunardi duduk di kursi urutan paling depan.

Karena tangisan semakin menjadi-jadi hingga menutup kedua telinganya, hakim meminta ibunda Gilang dibawa keruang kesehatan.

"Minta tolong barangkali tidak kuat silahkan ke ruang kesehatan yang sudah disiapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Endang akhirnya dibawa ke ruang kesehatan hingga persidangan tersebut selesai.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Ayah dan Ibu Gilang Hadir di PN Solo 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) diketahui divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S. 

Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut Vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding Tututan jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya. 

Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021). 

Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved