Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Teka-teki Status Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS : Tetap Diluluskan dari UNS, Meski Terjerat Perkara

Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyatakan 2 terdakwa kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, sudah lulus kuliah.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Fristin Intan
Dua tersangka yang menyebabkan nyawa Gilang lenyap saat Diklatasar Menwa UNS diserahkan oleh Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo divonis dua tahun penjara oleh pengadilan negeri Surakarta. 

Mengenai status kedua terdakwa tersebut, pihak UNS mengungkapkan bahwa keduanya bukan lagi mahasiswa UNS. 

Baca juga: Momen Pilu Sidang Kasus Menwa UNS: Ibu Gilang Tutup Telinga, Tak Kuat Dengar Bagaimana Anaknya Tewas

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan dua terdakwa Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono sudah lulus dari UNS. 

"Dari data keduanya sudah lulus. Yang satu Ahli Madya dari Sekolah Vokasi, yang satunya S1," katanya, Selasa (05/04/2022). 

Namun, Sutanto tidak menjelaskan kapan mereka lulus. 

Sementara, dari informasi yang diterima TribunSolo.com, pada bulan Oktober lalu baru terdakwa bernama Fajar yang sudah lulus. 

Dia diwisuda sehari sebelum peristiwa tewasnya Gilang Endi Saputra. 

Adapun terdakwa yang bernama Nanang dikabarkan saat terjadinya peristiwa itu masih berstatus mahasiswa. 

Namun, saat itu Nanang berstatus menyelesaikan skripsi. 

"Yang bersangkutan saat kejadian sedang menyusun skripsi," ujarnya. 

Ditanya mengenai adanya kemungkinan sanksi pembatalan gelar kelulusannya, Sutanto enggan menanggapi.

Dirinya hanya mengatakan telah menyerahkan proses hukum yang sudah berakhir di PN Solo kemarin.

"Sejak awal kami menyerahkan kepada hukum. Kami menghormati apapun yang diputuskan dalam pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua terdakwa tewasnya peserta diksar maut Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Gilang Endi Saputra. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved