Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Marshel Widianto Beli Konten Syur Dea OnlyFans, Video Roasting Wika Salim Diungkit, Tanya soal Link

Gara-gara ketahuan membeli konten Dea Onlyfans, Marshel Widianto kini jadi bulan-bulanan netizen dan rekan sesama komediannya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram/ @wikasalim @marshel_widianto
Setelah Marshel terungkap sebagai pembeli video-video syur milik Dea OnlyFans, video Marshel saat me-roasting pedangdut Wika Salim langsung menjadi sorotan. 

Namun Denny Cagur tiba-tiba meminta Marshel Widianto untuk roasting dadakan Wika Salim.

"Wika Salim, gue ini follower berat dia, lu tahu Wika Salim itu punya Instagram followers-nya 4,6 juta."

"Itu setara UMR Jakarta," kata Marchel Widianto seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Gaya nyentrik Wika Salim naik motor mini.
Gaya nyentrik Wika Salim naik motor mini. (Instagram @wikasalim)

"Jadi ketika biduan-biduan lain dimintain foto, cuma Wika Salim yang dimintain 'Kak link-nya dong'," ujar Marchel.

"Kebutulan saya punya nih, punya materi lagi," lanjutnya.

"Oh saya kirain punya linknya," celetuk Wika Salim.

"Emang ada?," tanya Marshel.

"Link berita kan?," jawab Wika lagi.

"Oh link berita," pungkas sang komika.

Tanggapan Pakar Hukum

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto.

Diketahui, Marshel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (7/4/2022) lantaran membeli konten video porno milik Dea OnlyFans.

Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi. 

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved