Berita Sukoharjo Terbaru
Setelah Disidak Bupati, Galian C Tak Berizin di Bulu Sukoharjo Disegel Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menyegel sebuah tambang galian C, Rabu (6/4/2022). Galian C yang disegel berada di Desa Sanggang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menyegel sebuah tambang galian C, Rabu (6/4/2022).
Galian C yang disegel berada di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, galian C tersebut disangkakan melanggar Perda Nomor 1 Nomor 2018, tentang tata ruang.
Baca juga: Komisi III DPRD Sragen Buka Borok : Banyak Tambang Galian C Ilegal, Hanya Enam yang Berizin Resmi
Baca juga: 6 Santri di Grobogan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian C, Pemilik Lubang Galian Jadi Tersangka
"Sudah kami segel, sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan disana," katanya, Jumat (8/4/2022).
Heru menuturkan, sebelumnya lokasi tersebut disidak oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, bersama Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan.
Sebab, lokasi galian C tersebut tak berizin. Dan diadukan oleh masyarakat.
"Kemarin sudah diproses, persuasif administrasi, tapi mereka nekat. Sehingga kami segel," ujarnya.
Baca juga: 8 Santri di Grobogan Tenggelam di Kolam Bekas Galian C seusai Kerja Bakti, 6 Santri Dinyatakan Tewas
Heru menuturkan, galian C yang disegel itu bukanlah areal penambangan.
Sebelumnya, Bupati menyidak dua lokasi galian C yang disidak ada di Dukuh Sanan, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari dan galian C di Dukuh Kedungnongko, Kelurahan Sanggang, Kecamatan Bulu, Selasa (29/3/2022).
"Selama ini banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial dan langsung kami tindaklanjuti untuk sidak ke lokasi galian C hari ini," ucap Etik.
Etik juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Sanggang untuk mencari data pemilik lahan galian C dan kontraktor yang mengerjakan galian C tersebut.
Baca juga: Daftar Korban 6 Santri Grobogan Tewas di Kolam Bekas Galian C Seusai Kerja Bakti, Ini Identitasnya
Menurutnya, penambangan galian C tersebut diketahui belum memiliki izin yang jelas sehingga harus ditindaklanjuti.
“Informasinya aktivitas penambangan galian C di dua lokasi ini sudah berhenti,” tambah Etik.
Dalam sidak di dua lokasi tersebut, terlihat sudah tidak ada aktivitas penambangan. Namun, di lokasi masih terlihat adanya alat berat.
Dalam kesempatan itu, Dandim, Letkol Inf Agus Adhy Darmawan mengatakan, jika aktivitas galian C di dua lokasi tersebut sudah berhenti dalam dua minggu ini. (*)