Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Komisi III DPRD Sragen Buka Borok : Banyak Tambang Galian C Ilegal, Hanya Enam yang Berizin Resmi

Ketua Komisi III DPRD Sragen, Sugiyarto mengungkap hanya ada 6 tambang galian C yang berizin resmi.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Tambang galian C yang dinilai ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen, pada Rabu (24/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ditutupnya tambang galian C ilegal di Kecamatan Kedawung, membuka borok keberadaan tambang-tambang lain yang tak berizin di Kabupaten Sragen.

Nyatanya, hingga saat ini masih banyak tambang galian C di Sragen yang masih ilegal.

Ketua Komisi III DPRD Sragen, Sugiyarto mengungkap hanya ada 6 tambang galian C yang berizin resmi.

"Yang sudah ada izinnya ada 6, yang sudah resmi, yang ilegal masih banyak," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Siap-siap, Wisata Pemandian Air Panas Bayana di Sragen, Bakal Kembali Dibuka Lagi saat Libur Nataru

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Sragen Ngamuk,Tahu Tambang Galian C Tak Berizin Beroperasi, Kini Ditutup Paksa

Lanjutnya, ia minta kepada instansi terkait untuk segera menertibkan tambang-tambang yang ilegal tersebut.

"Saya mohon kepada Dinas terkait, satpol PP, DLH, PUPR, untuk menertibkan, tolonglah koordinasi," pintanya.

Ia pribadi, sebenarnya tidak menolak adanya aktivitas pertambangan, namun harus dilaksanakan dengan izin resmi dan lengkap.

Karena, kedepannya aktivitas pertambangan ilegal, bisa merusak lingkungan disekitarnya yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Selain itu, tambang ilegal juga akan merugikan Pemkab Sragen.

"Kalau sudah ngurus izin, kan sama-sama enak, dari Pemda dapat retribusi, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, kan kalau ilegal kasihan," ujarnya.

Ditutup Paksa

Tambang galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen ditutup paksa, karena dinilai ilegal.

Lahan seluas 1 hektar itu, diketahui belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau amdal maupun izin eksplorasi-produksi.

Tambang ditutup, setelah disidak oleh Ketua Komisi III DPRD Sragen, Sugiyarto, Rabu (24/11/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved