Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tahun Ini THR Wajib Dibayar Penuh dan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tegaskan THR wajib dibayar penuh. 

TRIBUNSOLO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dilansir dari Tribunnews, Ida Fauziyah menyebut saat ini Indonesia telah memasuki fase dari pandemi ke endemi.

Keberhasilan pengendalian Covid-19 dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.

Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran, Menaker Tegaskan Harus Dibayar Full

"Dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," katanya dalam konferensi pers pada Jumat (8/4/2022) dilansir via Tribunnews.

Kebijakan terkait THR tahun ini berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir.

Diketahui, sebelumnya dengan pertimbangan terpukulnya dunia usaha akibat pandemi Covid-19, pengusaha diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya mencicil bayar THR.

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

THR wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.

Soal sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

Baca juga: Tebus Gadai di Pegadaian Cabang Gading Diprediksi Rp 3,5 M saat Lebaran, THR Berpengaruh

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," bebernya.

Demi memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker kemudian membuka layanan pengaduan.

Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved