Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran, Menaker Tegaskan Harus Dibayar Full

Dalam SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNSOLO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pada konferensi pers, Menaker mengatakan Indonesia telah memasuki fase dari pandemi ke endemi, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tebus Gadai di Pegadaian Cabang Gading Diprediksi Rp 3,5 M saat Lebaran, THR Berpengaruh

Baca juga: Tegas, Gibran Minta Perusahaan Bayar THR Utuh Tahun Ini: Perekonomian Sudah Membaik

Menurutnya, keberhasilan pengendalian Covid-19, dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," ujarnya seperti dilansir dari Tribunnews.

Selain itu, kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.

Dalam SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.

Hal ini Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Baca juga: Serap Aspirasi Buruh, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved