Berita Seleb
Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Binomo, Singgung Utang Indra Kenz ke Keluarganya
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo bersama ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Berikut update terbaru kasus penipuan binary options Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kekasih Indra Kenz yakni Vanessa Khong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Vanessa Khong pun mengungkapkan kekesalannya setelah muncul berita dirinya dijadikan tersangka kasus Binomo.
Pihak penyidik rupanya sudah menetapkan sejumlah anggota keluarga Vanessa Khong untuk dijadikan tersangka.
Bahkan nama adik Indra Kenz dan ayah Vanessa Khong juga dijadikan tersangka.
Baca juga: Terbongkar Sudah, Rumah Mewah yang Dipamerkan Indra Kenz Ternyata Milik Orang Tua Vanessa Khong
Baca juga: Guru Trading Indra Kenz Ditetapkan Tersangka, Pernah Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar dari Muridnya
Diberitakan Tribunnews.com, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo bersama ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Penetapan tersangka ni karena ketiganya diduga menerima aliran dana atau berusaha menyembunyikan dana Indra Kenz.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sudah mendengar kabar dirinya jadi tersangka, Vanessa Khong langsung memberikan penjelasan terkait dana dari Indra Kenz.
Wanita asal Medan ini juga menyinggung soal utang Indra Kenz pada keluarganya.

"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih?
Kasus binomo atau kasus teroris ya?
Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana
Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN dan RENOV rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap
BTW, rumah dia juga udah disita semua toh
Kalau kita bisa jadi tsk, berarti semua orang yang pernah terima duit dari dia jadi TSK semua dong ya?
Wah nggak paham sih, kalau ini penjara bakal penuh," tulis akun @vanessakhongg pada Minggu (10/4/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Vanessa Khong juga mengungkapkan keheranannya, bagaimana bisa pihak penyidik menuduh keluarganya menikmati hasil uang dari Indra.
Pasalnya, Vanessa Khong masih ingat jika Indra Kenz justru memiliki utang.
"Padahal dia masih utang sama papa aku ini, eh malah dibilang menikmati duit dia," terang Vanessa lagi.
Vanessa lantas mengklarifikasi kalau dia tak pernah menyembunyikan uang Indra Kenz.
Dia pun kini tak menyangka ayah dan adiknya juga ikut terseret menjadi tersangka kasus Binomo.
"Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin gak bener nih
Yup aku, papaku, dan adik dia dijadikan tersengka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa
Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwkw
Apa yang mau disembunyiin semua udah disita," lanjut Vanessa.

Vanessa pun mengungkapkan, jika penyidik telah memblokir rekening keluarga hingga sang adik yang tak tahu tentang masalah ini.
"Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir
Bahkan adik aku yang gaada hubungan masih umur 17 tahun gaada dana apapun diblokir," lanjutnya.
Vanessa Khong sendiri tak gentar meski ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab Vanessa Khong mengaku punya banyak fakta untuk membuktikan jika tuduhan tersebut salah.
"Yang jelas kita sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan yang dituduhkan
Biar fakta aja yang berbicara, lets give a high five to this news," pungkas Vanessa Khong.

Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama. (*)