Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Siap-siap, Mahasiswa Baru UNS Solo Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Begini Alasannya

Tak hanya mengurus SIM hingga jual beli tanah, ternyata kartu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan di kampus.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Tower Ki Hadjar Dewantara yang jadi ikon UNS di Jalan Ir Sutami Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. 

Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang akan mengurus dua surat tersebut untuk mempersiapkan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya.

"Agar pemohon SIM dan Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan adanya perubahan regulasi dalam Kepengurusan SIM dan STNK," ungkap Anggoro.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengatur BPJS sebagai syarat administrasi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Tersedia 11 Posisi untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Informasinya

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved