Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kematian Bocah Kartasura

Begini Kejinya Kakak yang Siksa Dila hingga Tewas di Kartasura : Tendang, Tinju & Gebuk Pakai Bambu

Kini keduaya GSB (24), dab FNH (18) ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan resmi memakai baju tahanan di Mapolres Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Konferensi pers tewasnya bocah UF alias D (7) yang disiksa dua kakak angkatnya di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

"Pelaku juga pernah menampar pipi korban sebanyak tiga kali hingga berdarah," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo.

Polisi menyita tongkat bambu, tali rafia, rotan pemukul kasur, dan celana korban untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Tangkap Kakak Angkat yang Tewaskan Dila Bocah Kartasura: Polisi Sita Tali Rafia hingga Cambuk Kasur

Baca juga: Kagetnya Guru TK Dila Bocah Tewas Dianiaya di Kartasura: Pagi Masih Sekolah, Sore Meninggal 

Tersangka GSHB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," akunya.

Sementara tersangka FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved