Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Edarkan Pil Koplo di Rowo Jombor Klaten, KW Dibekuk Polisi, 10.970 Butir Pil Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhadil menangkap pengedar pil koplo berinisial KW

Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ibnu Dwi Tamtomo
Tersangka KW saat dihadirkan dalam pers rillis di Mapolres Klaten 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhadil menangkap pengedar pil koplo berinisial KW (26) di rumahnya, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Sabtu (9/4/2022).

KW mengaku menjual barang haram tersebut dalam bentuk kemasan klip. 

"Saya jual pil koplo berlambang y, saya jual di tempat wisata sekitaran Rowo Jombor," ungkap dia, Selasa (12/4/2022).

"Saya jual per klip Rp 40 ribu, per klipnya isi 10 butir," tambahnya. 

KW mengaku barang tersebut biasa dijajakan ke pengunjung wisata Rowo Jombor yang dari umur remaja hingga dewasa. 

“Uangnya saya pakai untuk beli rokok, untuk memenuhi kebutuhan. Barang ini saya dapat dari online,” jelas KW (26), pelaku pengedar pil koplo.

Dengan modal Rp 1,1 juta pelaku mendapatkan 1000 butir.

Baca juga: Ngeri! Ular Sanca Ngumpet di Mesin Motor Yamaha NMax, saat Nongkrong di Pinggir Rawa Jombor Klaten

Baca juga: Kisah Indri Relakan Cincin Kawinnya Dipotong Damkar Klaten, Tak Bisa Lepas Gegara Jari Manis Bengkak

KW mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari toko online. 

Rata-rata KW mampu menjual 2 klip dalam satu hari saat beraksi di tempat tersebut. 

KW merupakan residivis setelah 9 bulan merasakan udara bebas, kini dirinya harus kembali mendekam dengan kasus yang serupa. 

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. 

Hal itu bermula saat adanya penangkapan saksi berinisial C di lokasi Rawa Jombor.

Selanjutnya petugas diarahkan kepada pelaku berinisial KW dan diamankan di rumahnya. 

"Dari rumah pelaku KW ini kita amankan 10.970 butir, dengan kisaran nilai Rp 35 juta," jelasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 197 sub 196, UU RI No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. 

“Pelaku terancam pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkas Mulyanto.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved